Ada yang Berbeda dengan Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta, Apa Itu?
Senin, 22 November 2021 – 14:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengetok upah minum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. Foto: Fathan/JPNN.com
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengetok upah minum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ