Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar
Minggu, 25 Oktober 2020 – 07:33 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel
Sebelumnya, Gus Nur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan menghina organisasi NU..
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- AM Hendropriyono: Waspadai Sentimen SARA Operasi Penggalangan Negara Adidaya ke Masyarakat RI
- Prabowo Kembali Ingatkan Bawahannya, 5 Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional