Ada yang Bilang, PTUN Tak Berwenang Adili Kisruh Golkar
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan sah atau tidaknya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan Agung Laksono (AL) menjadi kepengurusan sah dan Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak," kata Veri kepada wartawan, Kamis (14/5).
Namun bila PTUN memutuskan SK Menkumham tidak sah, menurut Veri, maka Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah karena bertentangan dengan putusan Majelis Partai Golkar.‪
Karena itu, Veri menyatakan PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol.
"PTUN sebaiknya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama