Ada yang Ingin Jatuhkan Wasekjen Hanura Lewat Kasus Lama

Ada yang Ingin Jatuhkan Wasekjen Hanura Lewat Kasus Lama
ILUSTRASI Partai Hanura

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Sekjen Hanura Sayed Junaedi Rizaldi, Dirzy Zaidan merasa aneh dengan langkah sejumlah pihak yang kembali mengungkit kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya, saat masih menjabat Ketua DPD Riau, beberapa tahun lalu.

Padahal Ditreskrimum Polda Riau pada 2016 lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Rivai Sinambela.

Itu berarti kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

“Ditreskrimum telah mengeluarkan surat ketetapan No : S.Tap/01/I/2016/Reskrimum tentang penghentian penyidikan. Surat itu keluar pada 6 Januari 2016,” ujar Dirzy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7).

Menurut Dirzy, dalam SP3 disebutkan,  menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor Arisman dan Sayed Junaidi Rizaldi.

Sayed sebelumnya dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau yang saat itu dijabat M Haris, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.

"Klien saya dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Saat itu klien saya duduk sebagai ketua DPD Hanura Riau. Tapi kan sudah terbit SP3, sangat aneh jika kemudian  kembali diungkit," ucapnya.

Dirzy menduga, kasus lama diungkit kemungkinan terkait kesuksesan Sayed dan sejumlah aktivis 98 menggelar 'Rembuk Nasional Aktivis 98' yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada 7 Juli lalu.

Kasus lama diduga diungkit kembali untuk menjatuhkan Wasekjen Hanura dan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News