Ada yang Keberatan Maaher Ditangkap, Respons Brigjen Awi Singkat, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/12), menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Brigjen Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan melakukan ujaran kebencian.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada