Ada yang Kecewa Ramadhan Pohan Tak jadi Ditahan

Ada yang Kecewa Ramadhan Pohan Tak jadi Ditahan
Ramadhan Pohan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Sumatera Utara tidak menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan penipuan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu boleh pulang, usai digarap sekitar sembilan jam oleh tim Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut.

Nah, hal ini membuat pelapor, Laurenz Hanry Hamonangan, kecewa. Laurenz merasa tertipu sebesar Rp 4,5 miliar oleh Ramadhan. 

"Saya merasa kecewa, padahal dalam laporan saya pada 18 Maret 2016 di Polda Sumut, sudah jelas dia dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan sampai di jemput ke Jakarta, kenapa tidak ditahan," ujar Laurenz Hanry Hamonangan.

Menurut pengacara korban Laurenz, Hamdani Harahap, dua alat bukti padahal sudah cukup kuat berupa dua helai cek Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar sebagai jaminan terhadap kliennya. Dua helai cek itu tidak bisa diuangkan. 

"Ternyata tidak cukup saldonya Rp 10 juta sejak rekening dibuka hingga sekarang," kata Hamdani, Kamis (21/7).

Terkait hal tersebut, Hamdani yang didampingi Laurenz meminta kembali agar polisi melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan atas pelanggaran Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ini juga tertuang jelas dalam laporan polisi nomor STTLP/330/III/2016/SPK "I" dan nomor STTLP/331/III/2016/SPK "I" tertanggal 18 Maret 2016.

"Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada tanggal 8 Desember 2015," ujar Hamdani.

JAKARTA - Polda Sumatera Utara tidak menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan penipuan. Wakil Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News