Ada yang Kenal 2 Orang Ini? Perbuatan Mereka Sangat Gila, Biadab
Rabu, 17 Agustus 2022 – 20:06 WIB
“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang dipandu oleh juru bahasa,” kata AKP Machfud.
Polisi juga menjerat dua terduga pelaku dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
Perbuatan MR dan MA sungguh gila, biadab. Seorang gadis tunarungu jadi korban keduanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bisa Jadi Teman sekaligus Orang Tua, Acaranya Dihadiri Teman Tuli
- Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
- Ganjar Kunjungi BUMI Pospera, Penyandang Disabilitas Ucap Harapan dan Doa
- Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Rp 27 Juta per Bulan, AKBP Rudi Bereaksi Begini
- Perbuatan Biadab Suami ke Istrinya Terbongkar Setelah Polisi Menyamar jadi Pelanggan PSK
- Kasus Pemerkosa Anak Tewas Dianiaya Tahanan, Polisi Bantah Ada Pemerasan