Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati
Tiga pria pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (28/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial HS, SU, dan WY. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Sabtu (5/6), polisi terlebih dahulu menangkap HS di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari tangan pengedar berinisial HS, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 102 gram sabu-sabu.

Selanjutnya dari penangkapan HS, polisi bisa menangkap pelaku lainnya berinisial SU di sebuah pos ronda, daerah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (16/6).

"Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu 860,72 gram," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Dia menjelaskan dari keterangan SU, polisi menangkap WY di daerah Bogor, pada Senin (21/6).

Adapun barang bukti yang disita dari WY, yakni berupa 142 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik.

Tim Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap HS, SU, dan WY di tiga lokasi berbeda, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News