Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 29 Juni 2021 – 11:38 WIB
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiga tersangka mengaku mendapat sabu-sabu untuk dijual dari seorang pria yang kini masih diburu polisi.
Ketiga pelaku juga mengaku kerap menjual barang haram itu di wilayah Tangerang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap HS, SU, dan WY di tiga lokasi berbeda, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik