Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas

Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Mura. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Selanjutnya personel melakukan upaya penyelidikan sekaligus pengintaian ke TKP, dengan memerintahkan, "Eagle Squad" dipimpin Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra.

Setelah melakukan pengintaian, tersangka Anwar melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BG 5899 GV.

Tanpa pikir panjang personel melakukan penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan, serta menemukan barang bukti (BB) berupa, satu buah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 3,37 gram.

BB tersebut ditemukan oleh personel di atas jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka sesaat dilakukan penangkapan.

"Tersangka sempat membuang BB tersebut di TKP. Dan, saat kami interogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, dan mengambilnya dari Orang Tidak Dikenal (OTD) atas perintah dari tersangka Rio Saruji," ujar Aston.

"Saat ini kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara," tutur Aston.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. (mcr35/jpnn) 

Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap kurir dan pemilik narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News