Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 Mei 2024 – 17:18 WIB
Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Alsyahendra. (antara/jpnn)
Polisi terpaksa menembak maling motor ini karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya