Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.
Sebelumnya, Epin ditangkap Jajaran Polrestabes Palembang karena kasus yang sama, yakni mengedarkan uang palsu.
Epin baru menghirup udara segar pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Bukannya tobat, justru Epin mengulangi berbuatannya, bahkan Epin yang dulunya hanya mengedarkan uang palsu yang ia beli dari seseorang, kini ia justru mencetak uang palsu sendiri di rumah kontarakanya di Jalan Gotong Royong III Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako, Palembang.
Pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Epin kembali ditangkap Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena membuat uang palsu.
Di hadapan polisi Epin mengaku bahwa keterampilannya membuat uang palsu tersebut ia belajar secara otodidak dari YouTube.
"Saya sebelumnya di penjara dua tahun lebih, karena mengedarkan uang palsu yang saya dapatkan dari seseorang di luar kota," kata Epin, Jumat (18/11).
Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba