Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengungkapkan, bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pelaku dan pengedar uang palsu.
"Dia ini memalsukan uang sekaligus mengedarkannya, dalam kurun waktu satu bulan, ia telah mencetak sebanyak Rp 5.200.000 uang palsu," ungkap Agus.
Selain mengamankan pelaku kata Agus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang siap edar dan uang belum siap edar.
"Ada juga mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan handpone yang pelaku beli menggunakan uang palsu tersebut," kata Agus.
Akibat perbuatannya, Epin dikenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman dari perbuatan pelaku, yakni pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Agus.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, setiap menerima uang harus lebih cermat seperti dilihat, dirabah dan diterawang. Jika masih ragu segera melaporkan ke pihak terkait," pungkas Agus. (mcr35/jpnn)
Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan