Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengungkapkan, bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pelaku dan pengedar uang palsu.
"Dia ini memalsukan uang sekaligus mengedarkannya, dalam kurun waktu satu bulan, ia telah mencetak sebanyak Rp 5.200.000 uang palsu," ungkap Agus.
Selain mengamankan pelaku kata Agus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang siap edar dan uang belum siap edar.
"Ada juga mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan handpone yang pelaku beli menggunakan uang palsu tersebut," kata Agus.
Akibat perbuatannya, Epin dikenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman dari perbuatan pelaku, yakni pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Agus.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, setiap menerima uang harus lebih cermat seperti dilihat, dirabah dan diterawang. Jika masih ragu segera melaporkan ke pihak terkait," pungkas Agus. (mcr35/jpnn)
Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar