Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 24 Mei 2021 – 12:06 WIB

AF (26), pengedar narkoba jenis ganja kering, saat ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota
Barang haram tersebut disembunyikan AF di bawah bantal.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.
"Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah," ujar Erna.
Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AF (26) di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu