Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 24 Mei 2021 – 12:06 WIB
Barang haram tersebut disembunyikan AF di bawah bantal.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.
"Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah," ujar Erna.
Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AF (26) di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/5), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering