Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Kebo, di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5) lalu.
Menurut Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, penangkapan Kebo berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Polisi yang mendapat laporan tidak tinggal diam.
Observasi dilakukan di wilayah tersebut.
Alhasil, polisi meringkus Kebo tanpa perlawanan.
"Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Kebo ditangkap di sebuah ruko di Desa Sindang Panon.
Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- Andra-Dimyati Pakai Jurus Ini untuk Mengatasi Permasalahan Pengangguran di Banten
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia