Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Kebo, di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5) lalu.
Menurut Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, penangkapan Kebo berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Polisi yang mendapat laporan tidak tinggal diam.
Observasi dilakukan di wilayah tersebut.
Alhasil, polisi meringkus Kebo tanpa perlawanan.
"Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Kebo ditangkap di sebuah ruko di Desa Sindang Panon.
Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024