Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
Pria berinisial Kebo yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5). Foto: Humas Polresta Tangerang.

jpnn.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Kebo, di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5) lalu.

Menurut Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, penangkapan Kebo berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.

Polisi yang mendapat laporan tidak tinggal diam.

Observasi dilakukan di wilayah tersebut.

Alhasil, polisi meringkus Kebo tanpa perlawanan.

"Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan Kebo ditangkap di sebuah ruko di Desa Sindang Panon.

Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News