Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 18 Mei 2021 – 12:30 WIB

Pria berinisial Kebo yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5). Foto: Humas Polresta Tangerang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.
Polisi menjerat Kebo dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik