Ada yang Khawatir Para Saksi Berhubungan sebelum Sidang Habib Rizieq Digelar

Ada yang Khawatir Para Saksi Berhubungan sebelum Sidang Habib Rizieq Digelar
Petugas kepolisian saat akan mengamankan salah satu simpatisan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tersebut tidak disiarkan langsung (live streaming).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal membeberkan alasannya.

Adam mengatakan, sidang tak disiarkan secara langsung karena sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," ujar Alex kepada JPNN.com, Sabtu (10/4) malam.

Hal ini, kata Alex, untuk mencegah para saksi berhubungan satu sama lain sebelum memberi keterangan dalam persidangan. Hal tersebut merujuk Pasal 159 ayat 1 KUHAP.

"Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu sama dengan yang lain," kata Alex.

Sidang Habib Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021 mendatang tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News