Ada yang Lewat Jalur Khusus
Jumat, 23 November 2012 – 09:14 WIB
SEBENARNYA, proses naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM Sucipto menyebutkan, ada beberapa pasal yang mengatur syarat untuk menjadi warga negara. Yakni, pasal 8, 19, dan 20 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.
Tetapi, syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.
Baca Juga:
"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut.
Baca Juga:
SEBENARNYA, proses naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM
BERITA TERKAIT
- Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
- Liga Champions: Manchester City Gagal Menang di Kandang Sendiri
- Liga Champions: Bayern Muenchen Menang Tipis atas PSG, Kim Min-jae jadi Pahlawan Kemenangan
- Liga Champions: Panggung Tim Tamu Menghancurkan Tuan Rumah
- Liga Champions: Puasa Manchester City Berlanjut
- Pesan Menpora Dito kepada PBSI di Bawah Kepemimpinan Fadil Imran