Ada yang Lewat Jalur Khusus
Jumat, 23 November 2012 – 09:14 WIB
"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya.
Baca Juga:
Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.
Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa. (aam/c14/diq)
SEBENARNYA, proses naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
- Liga Champions: Manchester City Gagal Menang di Kandang Sendiri
- Liga Champions: Bayern Muenchen Menang Tipis atas PSG, Kim Min-jae jadi Pahlawan Kemenangan
- Liga Champions: Panggung Tim Tamu Menghancurkan Tuan Rumah
- Liga Champions: Puasa Manchester City Berlanjut
- Pesan Menpora Dito kepada PBSI di Bawah Kepemimpinan Fadil Imran