Ada yang Mengganjal, Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/6).
Penundaan pembacaan vonis itu disebabkan beberapa hal yang mengganjal majelis dalam rapat permusyawaratan hakim. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki sempat dibuka sebentar. Namun, hanya menyampaikan bahwa rapat permusyawaratan hakim belum selesai.
"Majelis masih melanjutkan musyawarah, masih ada yang mengganjal," kata Ibnu di persidangan.
Karenanya, ia menegaskan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 15 Juni 2016. "Sidang ditunda satu minggu," ujar Ibnu.
Sementara Nazaruddin terlihat tak banyak komentar usai penundaan sidang. Nazar yang awalnya sudah bersiap mendengarkan vonis majelis, langsung meninggalkan ruang sidang sambil memegang perutnya.
Nazar dituntut Jaksa KPK tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta Nazar Rp 600 miliar disita untuk negara.
Suami Neneng Sri Wahyuni memang telah menyandang justice collaborator (JC) dari KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK