Ada yang Mengingatkan Mahfud MD, Jangan Main-Main, Taruhannya Nyawa
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan Menko Polhukam Mahfud MD soal rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona.
"Menangani wabah Covid-19 tidak boleh main-main, tidak boleh gegabah karena taruhannnya nyawa. Sejauh ini warga yang terpapar corona terus bertambah dan ini wajib diantisipasi," ucap Baidowi menyikapi pernyataan Mahfud, Senin (4/5).
Legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu juga menyinggung alasan Mahfud mempertimbangkan pelonggaran PSBB, antara lain karena banyaknya keluhan warga yang tidak leluasa dalam beraktivitas.
"Soal ada warga yang tidak bisa leluasa beraktivitas, namanya saja PSBB. Ini masih jauh lebih baik dibanding dengan karantina wilayah," tegas Awiek.
Nah, wakil ketua Baleg DPR ini justru meminta pemerintah memastikan bantuan stimulus ekonomi yang diberikan tepat sasaran. Termasuk pelaksanaan Kartu Prakerja harus benar-benar diarahkan untuk warga supaya bisa membuka usaha mandiri, bukan sekadar seremonial.
"Jika melihat fakta bahwa ada penumpang KRL yang positif Covid-19, sepertinya bukan waktu yang tepat untuk melakukan relaksasi PSBB. Pelonggaran bisa dilakukan jika trend penyebaran wabah ini di suatu wilayah, benar-benar turun drastis," tandas Wasekjen DPP PPP ini. (fat/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD diminta tidak main-main, tak gegabah karena taruhannya nyawa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power