Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK

Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

"Jadi teradunya dipecat,  tapi hasil pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat. Karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan si walikota sekarang. Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan,  walikotanya juga harus diberhentikan. Itu dua hal yang berbeda. Proses dan hasil pemilukada sudah selesai di MK,” katanya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Jadwal sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI rencananya akan dibacakan berbarengan dengan jadwal pembacaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News