Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK
Selasa, 12 Agustus 2014 – 18:13 WIB

Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN
"Jadi teradunya dipecat, tapi hasil pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat. Karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan si walikota sekarang. Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan, walikotanya juga harus diberhentikan. Itu dua hal yang berbeda. Proses dan hasil pemilukada sudah selesai di MK,” katanya. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI rencananya akan dibacakan berbarengan dengan jadwal pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai