Ada yang Pengin Beli Tiket Coldplay Pakai Pinjol, OJK Ingatkan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga waspada melakukan pinjaman online (Pinjol) demi membeli tiket konser Coldplay.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Sumarjono mengatakan warga perlu teliti untuk mencari pinjaman agar terhindar dari dari Pinjol ilegal yang transaksinya tidak diawasi pemerintah.
Hal ini disampaikan Sumarjono seusai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sabtu (13/5).
"Cek terlebih dahulu keabsahan dari yang akan memberikan," kata Sumarjono.
Dia menjelaskan calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol diimbau memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.
Warga dapat mengetahui Pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan, lalu menanyakannya kepada call center OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.
"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan(itu kemungkinan enggak benar," lanjutnya.
Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, microphone, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan Camilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga waspada melakukan pinjaman online (Pinjol) demi membeli tiket konser Coldplay.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau