Ada yang Pernah jadi Korban Polisi Gadungan Modus Merazia Narkoba?
Selasa, 21 Februari 2023 – 20:18 WIB
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur barang-barang para pelaku. Sejauh ini, sudah lima laporan warga yang masuk ke Polsek Kalideres terkait dengan aksi polisi gadungan tersebut.
"Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku beraksi dengan menakuti korbannya membawa narkoba dan menunjukkan kartu anggota polisi gadungan serta menggunakan senjata api mainan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka