Ada yang Posifit Covid-19, PN Jakarta Pusat Langsung Ditutup Sementara
Kamis, 27 Agustus 2020 – 06:34 WIB
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.
Baca Juga:
Meski demikian, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara dan pegawai terpaksa WFH selama satu minggu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
- Lawan Mafia Hukum, Advokat Menggugat ke PN Jakarta Pusat