Ada yang Posifit Covid-19, PN Jakarta Pusat Langsung Ditutup Sementara

Ada yang Posifit Covid-19, PN Jakarta Pusat Langsung Ditutup Sementara
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.

Meski demikian, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara dan pegawai terpaksa WFH selama satu minggu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News