Ada yang Salah Dalam Memaknai Perpres Nomor 95 soal Olahraga
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional membuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi di beberapa daerah cemas.
Peraturan itu sendiri kemudian akan diadopsi pemerintah provinsi untuk memangkas kewenangan KONI daerah.
Hal itulah yang membuat 28 KONI provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11).
Acara itu mengusung tema Peran Organisasi & Kelembagaan Olahraga Pada Pembinaan Olahraga Prestasi Dalam Perspektif UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Pengamat olahraga Hendri CH Bangun mengatakan, ada yang salah dalam memaknai lahirnya Perpres Nomor 95 tahun 2017.
Menurut dia, Perpres 95 lahir dalam kondisi darurat menyusul hasil buruk prestasi Indonesia pada SEA Games 2017. Saat itu Indonesia berada di peringkat kelima dengan perolehan 38 medali emas.
Di sisi lain, Indonesia saat itu akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dalam waktu persiapan yang sangat singkat.
Satlak Prima akhirnya dibubarkan untuk memutus mata rantai birokrasi yang selama ini berbelit-belit.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional membuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi cemas
- Litbang Kompas: 75,1 Persen Publik Puas Kinerja Kemenpora Memajukan Olahraga Nasional
- LPDUK dan KONI Sepakat Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI Aceh-Sumut
- Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Bamsoet Apresiasi Kiprah 3 Tahun Dewa United Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional
- Bank Mandiri & KONI Kolaborasi untuk Mendukung Industri Olahraga Nasional