Ada yang Sering Setor Sabu-Sabu ke Pilot
Senin, 06 Agustus 2018 – 11:27 WIB
Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Salah satu pilot narkoba yang ditangkap polisi adalah oknum PNS di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Garuda Indonesia Pecat Oknum Pilot yang Terlibat Narkoba
- 3 Pilot Ditangkap Karena Narkoba, Kemenhub Merespons Begini
- Ini Alasan 3 Pilot Mengonsumsi Sabu-sabu, Polisi Tidak Percaya
- Polisi Tangkap Tiga Pilot Pemakai Narkoba, Kemenhub Berjanji Tidak Intervensi
- Tiga Pilot Tertangkap Basah Tengah Gelar Pesta Terlarang, Ya Ampun
- Polres Jakarta Selatan Tangkap 3 Pilot, Walah Kasusnya