Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polisi menangkap FRS (29), pemuda warga esa Kota Tengah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
FRS ditangkap saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1), menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut, Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda menggunakan sabu-sabu di Hotel Grand Family.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan tersangka sedang berada dalam kamar hotel.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram.
"Kemudian satu kaca pireks yang berisi lekatan diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,5 gram, satu alat isap bong, satu mancis yang terdapat di ujungnya. Satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3079 XAK," ujarnya lagi.
Robin mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Hadi, warga Tebing Tinggi. Namun tidak mengetahui alamat rumahnya.
FRS ditangkap saat berada di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing