Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap FRS (29) di kamar hotel. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polisi menangkap FRS (29), pemuda warga esa Kota Tengah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

FRS ditangkap saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1), menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut, Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda menggunakan sabu-sabu di Hotel Grand Family.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan tersangka sedang berada dalam kamar hotel.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram.

"Kemudian satu kaca pireks yang berisi lekatan diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,5 gram, satu alat isap bong, satu mancis yang terdapat di ujungnya. Satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3079 XAK," ujarnya lagi.

Robin mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Hadi, warga Tebing Tinggi. Namun tidak mengetahui alamat rumahnya.

FRS ditangkap saat berada di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News