Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polisi menangkap FRS (29), pemuda warga esa Kota Tengah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
FRS ditangkap saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1), menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut, Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda menggunakan sabu-sabu di Hotel Grand Family.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan tersangka sedang berada dalam kamar hotel.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram.
"Kemudian satu kaca pireks yang berisi lekatan diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,5 gram, satu alat isap bong, satu mancis yang terdapat di ujungnya. Satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3079 XAK," ujarnya lagi.
Robin mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Hadi, warga Tebing Tinggi. Namun tidak mengetahui alamat rumahnya.
FRS ditangkap saat berada di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi