Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Senin, 25 Januari 2021 – 07:17 WIB

Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap FRS (29) di kamar hotel. Foto: ANTARA/HO
Tim menangkap tersangka dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya pula. (antara/jpnn)
FRS ditangkap saat berada di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi