Ada yang Unik, Istri Memilih Suami Kedua
jpnn.com - SIJUNJUNG – Angka perceraian di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, mengalami penurunan.
Pada tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sijunjung menangani 474 kasus perceraian. Sementara tahun ini hingga awal Desember sebanyak 403 kasus.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Sijunjung, Nasril menyebutkan, setiap tahun angka perceraian terus menurun. Jika dibandingkan 2014 dan 2015, turun sekitar 3 persen.
Dari jumlah tersebut, umumnya gugatan perceraian dilakukan perempuan terhadap laki-laki.
“Persentasenya sekitar 65 persen gugatan dilakukan pihak istri terhadap suaminya,” ucapnya.
Dari pengaduan yang masuk, umumnya pihak penggugat menyatakan keluhan terhadap pihak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga.
“Faktor tidak bertanggung jawab ini paling dominan, mencapai 50 persen. Sisanya faktor perselingkuhan yang mencapai 20 persen, dan ketidakharmonisan rumah tangga, serta faktor lainnya,” sebutnya.
Dari 403 perkara yang masuk, umumnya diajukan masyarakat umum. Sedangkan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri tidak terlalu banyak.
SIJUNJUNG – Angka perceraian di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, mengalami penurunan. Pada tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sijunjung
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel