Ada yang Unik, Istri Memilih Suami Kedua

Ada yang Unik, Istri Memilih Suami Kedua
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - SIJUNJUNG – Angka perceraian di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, mengalami penurunan.

Pada tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sijunjung   menangani 474 kasus perceraian. Sementara tahun ini hingga awal Desember sebanyak 403 kasus.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Sijunjung, Nasril menyebutkan, setiap tahun angka perceraian terus menurun. Jika dibandingkan 2014 dan 2015, turun sekitar 3 persen.

Dari jumlah tersebut, umumnya gugatan perceraian dilakukan perempuan terhadap laki-laki.

“Persentasenya sekitar 65 persen gugatan dilakukan pihak istri terhadap suaminya,” ucapnya.

Dari pengaduan yang masuk, umumnya pihak penggugat menyatakan keluhan terhadap pihak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga.

“Faktor tidak bertanggung jawab ini paling dominan, mencapai 50 persen. Sisanya faktor perselingkuhan yang mencapai 20 persen, dan ketidakharmonisan rumah tangga, serta faktor lainnya,” sebutnya.

Dari 403 perkara yang masuk, umumnya diajukan masyarakat umum. Sedangkan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri tidak terlalu banyak.

SIJUNJUNG – Angka perceraian di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, mengalami penurunan. Pada tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sijunjung  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News