Ada yang Usul PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Kamrussamad mengusulkan agar masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus mendatang.
Kamrussamad mengemukakan usulannya melihat pelaksanaan vaksinasi nasional yang telah digelar selama ini.
Dia berharap persentase masyarakat yang telah melakukan vaksinasi pada 17 Agustus mendatang mencapai 70 persen dari jumlah yang ditargetkan.
"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM darurat sampai 17 Agustus 2021," ujar Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/7).
Kamrussamad juga menyoroti ketersediaan tempat tidur atau BOR di rumah sakit yang nyaris tidak lagi ada.
Dia berharap dengan memperpanjang PPKM Darurat, maka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit nantinya akan kembali di angka 70 persen.
Demikian juga dengan pelayanan medis pasien isolasi mandiri, dapat dilakukan dengan baik disertai bantuan paket obat gratis dan sembako.
"Jika PPKM darurat tidak diperpanjang, kondisi itu sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian, karena tidak terjangkau layanan medis," katanya.
Ada yang mengusulkan agar PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus mendatang, begini alasannya
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Sebagian Besar Kasus Hepatitis Tidak Terdiagnosis, Deteksi Dini Penting Dilakukan
- WHO Tak Mendukung Vaksinasi Massal untuk Lawan Cacar Monyet