Adakah Hubungan Surat MenPAN-RB & BKN dengan Skema Penyelesaian Honorer?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam jangka lima hari mengeluarkan surat penting berkaitan dengan honorer serta pengadaan ASN.
Diawali surat BKN yang diterbitkan 10 Maret terkait pendataan non-ASN. Dalam surat itu 120 instansi pusat dan daerah diberikan tenggat untuk melengkapi data honorernya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Mereka ditenggat pada 31 Maret 2023 dan bila lewat dianggap tidak punya honorer lagi.
Kemudian, MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat tentang pengadaan PNS dan PPPK 2023 pada14 Maret.
Dalam surat itu Menteri Azwar mengingatkan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 ditenggat 30 April.
Munculnya dua surat tersebut menimbulkan tanya di kalangan honorer. Apakah ada kaitannya dengan hasil pembahasan Pemda tentang skema penyelesaian honorer.
"Apakah surat MenPAN-RB dan BKN ini merupakan hasil pertemuan Menteri Azwar dengan asosiasi pemda yang katanya regulasi penyelesaian honorer sudah masuk pendataan?," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (18/3).
Dia melanjutkan khusus surat MenPAN-RB apakah masih sama dengan sebelumnya?
Adakah hubungannya surat MenPAN-RB & BKN dengan skema penyelesaian honorer? Simak ulasannya
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat