Adakah Hubungan Surat MenPAN-RB & BKN dengan Skema Penyelesaian Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam jangka lima hari mengeluarkan surat penting berkaitan dengan honorer serta pengadaan ASN.
Diawali surat BKN yang diterbitkan 10 Maret terkait pendataan non-ASN. Dalam surat itu 120 instansi pusat dan daerah diberikan tenggat untuk melengkapi data honorernya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Mereka ditenggat pada 31 Maret 2023 dan bila lewat dianggap tidak punya honorer lagi.
Kemudian, MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat tentang pengadaan PNS dan PPPK 2023 pada14 Maret.
Dalam surat itu Menteri Azwar mengingatkan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 ditenggat 30 April.
Munculnya dua surat tersebut menimbulkan tanya di kalangan honorer. Apakah ada kaitannya dengan hasil pembahasan Pemda tentang skema penyelesaian honorer.
"Apakah surat MenPAN-RB dan BKN ini merupakan hasil pertemuan Menteri Azwar dengan asosiasi pemda yang katanya regulasi penyelesaian honorer sudah masuk pendataan?," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (18/3).
Dia melanjutkan khusus surat MenPAN-RB apakah masih sama dengan sebelumnya?
Adakah hubungannya surat MenPAN-RB & BKN dengan skema penyelesaian honorer? Simak ulasannya
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024