Adakah Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J? Bang Dasco Ingatkan Hal Ini ke Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Dia meminta Komnas HAM fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti.
"Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan? Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dasco dalam keterangannya Minggu (31/7).
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebutkan dalam Undang-undang tentang HAM dijelaskan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa saja tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di pengadilan.
Tak hanya itu, Dasco juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan dalam menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar dalam undang-undang HAM.
"Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya selama proses penyelidikan berlangsung," pesan pimpinan DPR itu.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad minta Komnas HAM untuk segera menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan terkait kasus Brigadir J
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono