Adam Deni Ajukan Eksepsi, Begini Tanggapan Frank Hutapea
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Frank Hutapea, S.H, L.LB. memberi komentar terkait rencana Adam Deni mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Dia mengatakan pengajuan eksepsi itu tidak relevan lantaran terdakwa Adam Deni sudah mengakui perbuatannya dan melayangkan permintaan maaf kepada pelapor.
"Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?" kata Frank dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Menurut Frank, eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak masuk ke dalam substansi materi perkara.
"Hal tersebut sudah dikesampingkan dengan pengakuan terdakwa atas tindakan yang ditersangkakan tersebut, dan eksepsi wajib ditolak majelis hakim dan perkara lanjut ke pemeriksaan substansi perkara," jelasnya.
Frank kemudian menyarankan kepada pihak kuasa hukum Adam Deni agar lebih fokus pada hal-hal yang bisa meringankan hukuman klien.
Sebab, menurutnya, eksepsi yang dilayangkan hanya membuang-buang waktu lantaran bisa menambah jadwal sidang.
"Seorang kuasa hukum wajib memikirkan image dari klien yang menjadi terdakwa, baik image di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan," imbuh Frank.
Pegiat media sosial Adam Deni jadi tersangka kasus pengunggahan dokumen pribadi tanpa izin atas laporan Ahmad Sahroni.
Dalam persidangannya pada Senin (14/3), Adam Deni menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ded/jpnn)
Praktisi hukum Frank Hutapea, S.H, L.LB. memberi komentar terkait rencana Adam Deni mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
- Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan