Adam Deni Ditangkap, Kuasa Hukum Jerinx SID Minta Polisi Lakukan Ini

Atas alasan tersebut dia meminta polisi menyelidiki lebih lanjut.
"Pak Kapolri, saya mendorong sebagai advokat dan ketua IPW untuk ini diproses juga agar menjadi pembelajaran," kata Sugeng.
"Anak ini masih muda, punya kemampuan teknologi yang baik, tetapi disalahgunakan melakukan tindakan-tindakan tercela, di antaranya dugaan pemerasan," sambungnya.
Sebelumnya, pegiat sosial media Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pegiat sosial media itu ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.
Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr7/jpnn)
Tim kuasa hukum Jerinx SID menanggapi soal Adam Deni yang ditangkap polisi atas dugaan mengunggah dokumen melalui media elektronik tanpa izin.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow