Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Ahmad Sahroni
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ahmad Sahroni menanggapi santai soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
Adapun Ahmad Sahroni merupakan pelapor Adam Deni atas kasus penggunggahan dokumen secara ilegal yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menerima apa pun tuntutan yang diberikan JPU kepada Adam Deni.
"Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja," kata Arman Hanis saat dihubungi awak media, Selasa (31/5).
Menurutnya, persoalan tuntutan terhadap Adam Deni bukanlah ranah Ahmad Sahroni untuk menentukan.
"Itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," beber Arman.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.
Dia juga didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
Pihak Ahmad Sahroni menanggapi soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Sahroni Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi