Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Ahmad Sahroni

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ahmad Sahroni menanggapi santai soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
Adapun Ahmad Sahroni merupakan pelapor Adam Deni atas kasus penggunggahan dokumen secara ilegal yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menerima apa pun tuntutan yang diberikan JPU kepada Adam Deni.
"Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja," kata Arman Hanis saat dihubungi awak media, Selasa (31/5).
Menurutnya, persoalan tuntutan terhadap Adam Deni bukanlah ranah Ahmad Sahroni untuk menentukan.
"Itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," beber Arman.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.
Dia juga didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
Pihak Ahmad Sahroni menanggapi soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia