Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Ahmad Sahroni
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ahmad Sahroni menanggapi santai soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
Adapun Ahmad Sahroni merupakan pelapor Adam Deni atas kasus penggunggahan dokumen secara ilegal yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menerima apa pun tuntutan yang diberikan JPU kepada Adam Deni.
"Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja," kata Arman Hanis saat dihubungi awak media, Selasa (31/5).
Menurutnya, persoalan tuntutan terhadap Adam Deni bukanlah ranah Ahmad Sahroni untuk menentukan.
"Itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," beber Arman.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.
Dia juga didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
Pihak Ahmad Sahroni menanggapi soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adam Deni.
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola