Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?
Selasa, 28 Juni 2022 – 18:59 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
Pembacaan putusan itu dilakukan terhadap dua terdakwa atas laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!