Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan
jpnn.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengeklaim putusan hakim terhadapnya atas kasus pelanggaran UU ITE ialah vonis titipan.
Putusan tersebut diduga merupakan pesanan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menyusul tudingan tersebut, pihak Ahmad Sahroni menantang Adam Deni untuk membuktikan ucapannya.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan kliennya tak keberatan apabila ada penyelidikan mengenai pernyataan Adam Deni.
"Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silahkan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," kata Arman Hanis saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, belum lama ini.
Sementara itu, Ahmad Sahroni menilai alasan Adam Deni berkata seperti itu karena statusnya sebagai pejabat.
Ahmad Sahroni pun menegaskan bahwa dari awal dia melaporkan Adam Deni sebagai masyarakat biasa.
Oleh karena itu, tidak mungkin dirinya menyuap pengadilan sebesar Rp 30 miliar untuk menyelesaikan kasus.
Adam Deni sebut putusan kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat namanya ialah 'vonis titipan', pihak Ahmad Sahroni tantang hal ini.
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Jerinx Akhirnya Keluar dari Jeruji Besi, Bertemu Kembali dengan sang Istri
- Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
- Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara
- Mengaku Dekat dengan Ahmad Sahroni, Ni Made Dwita Ternyata Seorang....
- Kabar Terkini dari Kombes Nurul soal Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni