Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan
Minggu, 03 Juli 2022 – 23:41 WIB
"Saya datang tidak sebagai pejabat negara, tetapi orang biasa yang melaporkan karena ada tindak pidana," ucap Ahmad Sahroni tegas.
Pihak Ahmad Sahroni tak segan melaporkan Adam Deni atas dugaan kasus pencemaran nama baik terkait pernyataan tersebut.
Adam Deni bersama Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE.
Keduanya terbukti melakukan tindakan ilegal akses dengan menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni ke media sosial. (mcr31/jpnn)
Adam Deni sebut putusan kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat namanya ialah 'vonis titipan', pihak Ahmad Sahroni tantang hal ini.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Jerinx Akhirnya Keluar dari Jeruji Besi, Bertemu Kembali dengan sang Istri
- Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
- Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara
- Mengaku Dekat dengan Ahmad Sahroni, Ni Made Dwita Ternyata Seorang....
- Kabar Terkini dari Kombes Nurul soal Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni