Adam Ibrahim Bikin Hoaks Babi Ngepet, Ulahnya Tak Bisa Disamakan Kisah Nabi Ibrahim
jpnn.com, DEPOK - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyebut hoaks babi ngepet yang disebarkan terdakwa Adam Ibrahim tidak bisa dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim.
JPU Alfa Dera selaku penuntut dalam kasus itu menganggap penasihat hukum terdakwa telah gagal paham saat membuat tamsil tentang Nabi Ibrahim untuk nota pembelaan atau pleidoi.
“Pada hakikatnya perbuatan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tidak dapat dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim. Itu jauh berbeda,” ucap Alfa Dera saat memyampaikan replik atas pleidoi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (23/11).
Alfa Dera meminta terdakwa beserta penasihat hukumnya terlebih dahulu memahami kisah tersebut dan melandasinya dengan ilmu agar tidak gagal paham.
“Kami berkesimpulan bahwa kisah Adam Ibrahim berbeda dari Nabi Ibrahim, dan itu hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia,” ujar Alfa Dera.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk Adam Ibrahim yang menjadi terdakwa perkara itu.
JPU menganggap perbuatan Adam tentang hoaks babi ngepet telah meresahkan masyarakat.
Namun, advokat Eri Edison selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan Nabi Ibrahim pun pernah melakukan kebohongan demi kebaikan.
JPU Kejari Depok menganggap penasihat hukum perkara babi ngepet telah gagal paham soal kisah Nabi Ibrahim.
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin