Adami bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Beber Sejumlah Kejanggalan

jpnn.com, TANGERANG - Pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman menilai ada sejumlah kejanggalan dari kejadian kaburnya seorang narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Tangerang.
Adami bin Musa, napi kasus narkoba yang divonis 22 tahun penjara kabur saat tengah bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan bermotor milik lapas tersebut sejak Rabu (8/12).
Menurut Didin, kejanggalan pertama ketika Adami yang baru menjalani masa tahanan selama lima tahun diperbolehkan menjalankan pekerjaan di luar lapas.
"Napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," beber Didin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).
Selain itu, napi tersebut juga harus berkelakuan baik dan harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaan hingga hukumannya.
Dia menjelaskan jika seorang napi sudah memenuhi standar program bekerja di luar lapas akan diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
TPP bakal menggelar sidang untuk menentukan apakah napi tersebut layak atau tidak mendapatkan program bekerja di luar lapas.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," jelas Didin.
Pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman menyoroti kasus seorang narapidana kasus narkoba Lapas Tangerang yang kabur sejak Rabu (8/12) lalu, simak selengkapnya.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur