Adami bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Beber Sejumlah Kejanggalan
Selasa, 14 Desember 2021 – 23:12 WIB
Napi yang dianggap layak dan memenuhi standar program tersebut akan menjadi tanggung jawab kalapas.
"Ketika surat (keputusan) sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas," ujar Didin.
Didin menambahkan dalam pemberian program bekerja di luar lapas terhadap napi, peran TPP sangat penting untuk menentukan apakah napi itu layak atau sebaliknya. (cr1/jpnn)
Pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman menyoroti kasus seorang narapidana kasus narkoba Lapas Tangerang yang kabur sejak Rabu (8/12) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar