Adang Daradjatun Ikut Bantu Miranda Gultom
Dokumen Penyelidikan Suap Pemilihan DGS BI Beredar
Sabtu, 13 Maret 2010 – 04:49 WIB
JAKARTA – Dokumen penyelidikan kasus dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bocor dan beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen itu, mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, juga berperan dalam memuluskan langkah Miranda. Demikian pula dengan istri Adang, Nunun Nurbaeti yang ikut berperan dalam member tanda terima kasih kepada para anggota DPR setelah Miranda terpilih.
Dalam dokumen penyelidikan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi itu dibeberkan, Adang Daradjatun yang saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI masih menjadi Wakapolri, menelpon anak buahnya di Fraksi TNI/Polri DPR periode 1099-2004, Udju Djuhaeri.
Baca Juga:
Dalam pembicaraan telpon yang dilakukan sebelum pemilihan digelar pada 8 Juni 2004 itu Adang memberi perintah ke Udju sebagai kepanjangan tangan Polri di DPR RI agar memilih Miranda sebagai DGS BI. Sedangkan kandidat lainnya adalah Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono,
Selanjutnya, bertepatan dengan pelaksanaan fit and proper test calon DGS BI pada 8 juni 2004, pada pagi hari sekitar jam 08.00 sampai dengan 09.00 PT Bank Artha Graha membeli travel cheque (TC) dari PT Bank International Indonesia (BII) sebanyak 480 lembar dengan nilai nominal per lembar Rp 50 juta atau nilai keseleruhannya Rp 24 miliar. 480 TC itu kemudian berada di tangan Nunun Nurbaeti Daradjatun yang juga duduk sebagai direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan Pemilik PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).
JAKARTA – Dokumen penyelidikan kasus dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bocor
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada