Adang Pajero yang Dikemudikan Beni Haryanto, Petugas Melepas Belasan Tembakan

jpnn.com, JAMBI - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengadang mobil Pajero yang dikemudikan kurir narkoba bernama Beni Haryanto, di jalan Lintas Timur Sumatera, Minggu (28/11).
Dalam operasi itu, petugas BNNP Jambi menangkap Beni Haryanto disusul penangkapan bosnya yang seorang bandar bernama Jon Kuswadi alias Wadi.
Kabid Berantas BNNP Jambi Guntur Ario Tejo mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang ditangkap beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.
"Petugas sempat menutup jalan menggunakan truk dan mengeluarkan belasan tembakan peringatan kepada pelaku yang mencoba melarikan diri, putar balik ke arah Pekanbaru, Riau," kata Guntur Ario Tejo, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
Guntur menjelaskan penangkapan Beni dilakukan petugas di perbatasan Jambi-Riau, daerah Suban, Tungkal Ulu, Minggu. Sementara Wadi diringkus di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap setelah petugas BNN melakukan pemantauan sejak Sabtu (27/11).
Penangkapan Beni dilakukan tak jauh dari Pos PJR Unit VI Ditlantas Polda Jambi, pada pukul 01.37 WIB.
Saat itu, Beni bersama satu orang rekannya melaju dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan mengendarai mobil Pajero Sport.
Ketika itu, laju kendaraan Beni diadang petugas menggunakan truk yang langsung diparkir melintang di badan jalan, tepat di depan Pos PJR. Petugas BNNP Jambi juga dibantu oleh personel PJR Polda Jambi.
Petugas BNNP Jambi mengadang mobil Pajero yang dikemudikan Beni Haryanto dan melepas belasan tembakan saat penangkapan, Minggu (28/11).
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu