Adang Pastikan Nunun Tak Banding
Senin, 14 Mei 2012 – 11:55 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun memastikan istrinya, Nunun Nurbaety yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, tidak akan banding. Menurut Adang, pihaknya legowo menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Sepanjang itu menjadi keputusan majelis hakim, kita terima," kata Adang kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Nunun divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor dalam sidang putusan di PN Jakarta, dipimpin Sudjatmiko SH, MH, Rabu (9/5).
Dalam amar putusan hakim, Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun memastikan istrinya, Nunun Nurbaety yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap cek
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU