Adang Penerobos Lampu Merah, Pak Polantas Malah Terseret 100 Meter
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:08 WIB

Polantas. Foto: Pojoksatu
Saat diperiksa, ternyata CC sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertama pada 24 Februari 2017 dan yang terbaru hari ini.
“Pelaku diancam dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu,” tandas kabid humas. (cuy/jpnn)
Seorang anggota polantas Brigadir Doris Natan nyaris kehilangan nyawa karena menjalan tugas. Bagaimana tidak, ketika dia mencoba menghentikan seorang pelanggar lalu lintas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini