Adang Penerobos Lampu Merah, Pak Polantas Malah Terseret 100 Meter
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:08 WIB
Saat diperiksa, ternyata CC sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertama pada 24 Februari 2017 dan yang terbaru hari ini.
“Pelaku diancam dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu,” tandas kabid humas. (cuy/jpnn)
Seorang anggota polantas Brigadir Doris Natan nyaris kehilangan nyawa karena menjalan tugas. Bagaimana tidak, ketika dia mencoba menghentikan seorang pelanggar lalu lintas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang