Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
Rabu, 28 November 2012 – 21:53 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Apalagi jika disebut terjadi pertentangan antara ayat 2 dan ayat 3. Sebagaimana diketahui, pemohon uji materi UU Nomor 21 tahun 2008, Dadang Achmad menilai, ayat 2 dan ayat 3 saling kontradiktif . Ia yang merupakan nasabah Bank Muamalat Indonesia cabang Bogor, mengaku merasakan dampak langsung ketentuan tersebut.
Kedua pasal tersebut menurutnya, justru saling menguatkan. “Karena dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa proses peradilan (atas sengketa Perbankan Syariah) sepanjang itu mendasarkan prinsip Syariah, bisa dilakukan (di Pengadilan Negeri, red),” ujarnya saat memberi keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi UU Nomor 21 tahun 2008, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/11).
Kedua ayat dalam pasal ini menurut Adang, juga telah sesuai dengan pendekatan konstitusional dan yuridis. “Namun dipenjelasan memang hanya menyampaikan yang dasar saja. Tapi kan disebutkan bahwa selain di peradilan agama, (sengketa) juga kan dapat diselesaikan berdasarkan akad yang ada. Sehingga tidak ada permasalahan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
BERITA TERKAIT
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial