Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
Rabu, 28 November 2012 – 21:53 WIB

Adang Pertahankan UU Perbankan Syariah di MK
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Apalagi jika disebut terjadi pertentangan antara ayat 2 dan ayat 3. Sebagaimana diketahui, pemohon uji materi UU Nomor 21 tahun 2008, Dadang Achmad menilai, ayat 2 dan ayat 3 saling kontradiktif . Ia yang merupakan nasabah Bank Muamalat Indonesia cabang Bogor, mengaku merasakan dampak langsung ketentuan tersebut.
Kedua pasal tersebut menurutnya, justru saling menguatkan. “Karena dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa proses peradilan (atas sengketa Perbankan Syariah) sepanjang itu mendasarkan prinsip Syariah, bisa dilakukan (di Pengadilan Negeri, red),” ujarnya saat memberi keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi UU Nomor 21 tahun 2008, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/11).
Kedua ayat dalam pasal ini menurut Adang, juga telah sesuai dengan pendekatan konstitusional dan yuridis. “Namun dipenjelasan memang hanya menyampaikan yang dasar saja. Tapi kan disebutkan bahwa selain di peradilan agama, (sengketa) juga kan dapat diselesaikan berdasarkan akad yang ada. Sehingga tidak ada permasalahan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai, tidak ada yang salah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
BERITA TERKAIT
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm