Adang Pertanyakan Penetapan Tersangka Nunun
Rabu, 08 Juni 2011 – 17:27 WIB

Adang Pertanyakan Penetapan Tersangka Nunun
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun masih mempertanyakan proses penetapan istrinya, Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus Travel Ceck oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adang masih bersikukuh bahwa Nunun sama sekali tidak terlibat karena hingga saat ini, orang-orang yang dihukum pada perkara pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goelteom tidak pernah menyebutkan keterlibatan Nunun.
"Jadi begini, kasih waktu dulu saya bicara. Biar kita nanti diskusinya enak. Okelah kita berbicara tentang ibu (Nunun), paspor ibu telah dicabut. Kalau ibu sudah jadi tersangka, saya ingin dong media menulis bagaimana sih proses sampai (ditetapkan) tersangka. Sampai hari ini, yang sudah dihukum kan tidak ada satupun yang menyatakan, ibu itu memberikan travel cek," kata Adang di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Menurut mantan Wakapolri ini, hingga kini belum ada pembuktian materiil bahwa Ari Malangjudo (pengantar cek) menerima atau disuruh Nunun untuk memberikan TC. "Dan selama ini, Ibu (Nunun) kan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi lalu mendadak jadi tersangka dan besoknya malah dicabut paspornya. Nah jadi tolong latar belakang itu dulu biar seimbang antara kenapa saya ingin ada keadilan dihubungkan dengan pertanyaan tadi," ujarnya.
Dimana keberadaan Nunun sekarang? Adang enggan menyebut keberadannya. Ia mengatakan lebih baik keberadaan Nunun ditanyakan langsung ke KPK. "Ditanya tentang di mana Ibu (Nunun), ya tanya saja ke KPK karena saya sudah memberikan surat resmi waktu itu pada KPK pada Kedubes Indonesia di Singapura dan pada imigrasi bahwa ibu berobat ke singapur," tandas Adang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun masih mempertanyakan proses penetapan istrinya, Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024