Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Tusukan, Kejam
Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Luka Tusukan, Kejam

Selain penganiayaan, kata Hendra, juga mengategorikan pembunuhan berencana. Karena sebelum kejadian, para pelaku telah menyiapkan senjata tajam, batu maupun kayu.
“Kemudian saat korban lewat ke tempat itu, pelaku melakukan penganiayaan kurang lebih ada sekitar 50 lebih tusukan ataupun luka berdasarkan hasil autopsi sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Setelah dianiaya, polisi sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, karena banyak luka membuat korban kehabisan darah dan meninggal setelah selama dua hari menjalani perawatan.
“Pelaku punya perannya masing-masing, ada peran menusuk, memukul dan juga melukai,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 tentang Pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 340 dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Satu orang tersangka di bawah umur, jadi nanti perlakuannya akan beda,” kata Hendra. (fik/radarbandung)
Para pelaku mengeroyok dan membunuh korban lantaran dendam karena kerap meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu