Adang Surati Hakim Tipikor

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Adang Surati Hakim Tipikor
Adang Surati Hakim Tipikor
JAKARTA- Nunun Nurbaeti, saksi kunci dalam kasus suap pembagian traveller cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoensia pada tahun 2004 lalu, masih belum bisa dihadirkan di PN Tipikor Jakarta. Pada persidangan yang digelar Senin (19/04) siang ini, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengatakan bahwa Nunun Nurbaeti masih berada di Singapura.

Hal itu berdasarkan surat yang dikirimkan Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti yang dilampiri dengan surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa Nunun Nurbaeti sedang sakit. Daalm suratnya, Adang Daradjatun juga meminta maaf kepada majelis hakim karena istrinya tidak bisa bersaksi akibat sakit pelupa berat yang harus dirawat di Singapura.

"Majelis Hakim menerima surat keterangan melalui JPU, di mana menyebutkan suami Nunun, Adang Daradjatun dalam suratnya mengatakan bahwa istrinya, tidak bisa lagi hadir dipersidangan, karena Nunun sendiri berada di Singapura sejak 23 Februari hingga sekarang," tambahnya dalam persidangan saat membacakan surat ijin dari Nunun, Senin (19/4).

Dalam keterangan sakitnya, Nunun melampirkan dua surat, yaitu dari Hasil medical record dari Rumah Sakit Gading Pluit serta keterangan dokter Nei Iping. Namun hasil medical record  yang diserahkan tersebut tertulis pada tertanggal 3 November 2009.

JAKARTA- Nunun Nurbaeti, saksi kunci dalam kasus suap pembagian traveller cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News