Adang Surati Hakim Tipikor
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 19 April 2010 – 12:27 WIB
JAKARTA- Nunun Nurbaeti, saksi kunci dalam kasus suap pembagian traveller cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoensia pada tahun 2004 lalu, masih belum bisa dihadirkan di PN Tipikor Jakarta. Pada persidangan yang digelar Senin (19/04) siang ini, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengatakan bahwa Nunun Nurbaeti masih berada di Singapura. Dalam keterangan sakitnya, Nunun melampirkan dua surat, yaitu dari Hasil medical record dari Rumah Sakit Gading Pluit serta keterangan dokter Nei Iping. Namun hasil medical record yang diserahkan tersebut tertulis pada tertanggal 3 November 2009.
Hal itu berdasarkan surat yang dikirimkan Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti yang dilampiri dengan surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa Nunun Nurbaeti sedang sakit. Daalm suratnya, Adang Daradjatun juga meminta maaf kepada majelis hakim karena istrinya tidak bisa bersaksi akibat sakit pelupa berat yang harus dirawat di Singapura.
Baca Juga:
"Majelis Hakim menerima surat keterangan melalui JPU, di mana menyebutkan suami Nunun, Adang Daradjatun dalam suratnya mengatakan bahwa istrinya, tidak bisa lagi hadir dipersidangan, karena Nunun sendiri berada di Singapura sejak 23 Februari hingga sekarang," tambahnya dalam persidangan saat membacakan surat ijin dari Nunun, Senin (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Nunun Nurbaeti, saksi kunci dalam kasus suap pembagian traveller cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya